"penting" Konversi NIP
Sesuai surat Direktur Pengelolaan Jaringan & Informasi, Badan Kepegawaian Negara Nomor E.IV.26-30/V.60-3/55 perihal konfirmasi Perbaikan & Usulan Konversi NIP yang Belum selesai maka di jelaskan sebagai berikut :
1. Untuk PNS yang memasuki BUP (batas usia pensiun) maka harap mengumpulkan SK pengangkatan dalam jabatan struktural / fungsional yang BUP nya lebih dari 56 tahun.
2. Sementara yang namanya masuk dalam daftar tidak mengikuti PUPNS agar segera mengajukan data base ke BKN dengan syarat :
  a. Formulir isian PUPNS (blanko bisa di dapat di BKD)
  b. Foto copy SK CPNS dan SK terakhir
  c. Foto Copy Daftar Gaji & Absen satu bulan terakhir di syahkan oleh pejabat eselon II.
  d. Surat pernyataan kenapa tidak mengikuti PUPNS
3. sedangkan yang dalam daftar SK konversi nya terbit di luar Kota Samarinda agar segera berkoordinasi dengan BKD Kota Samarinda
Â
lampiran daftar nama usulan Konversi NIP yang masuk BUP : silahkan klik disini untuk mendownload
lampiran daftar nama usulan konversi NIP yang belum isi PUPNS : silahkan klik disini untuk mendownload
lampiran daftar nama usulan konversi NIP yang terbit di daerah lain : klik halaman 1, Â klik halaman 2, klik halaman 3, klik halaman 4, klik halaman 5
Last Updated (Wednesday, 19 May 2010 07:28)


